"Jika Anda mendengar adzan tapi masih minum, maka puasa Anda tidak sah," ujar Buya Yahya.
"Sebab kapan Anda tahu waktu subuh tiba, nggak boleh makan dan minum lagi," sambungnya.
Ia pun menceritakan pada zaman Nabi Muhammad SAW, terdapat 2 orang yang bertugas mengumandangkan adzan.
Setelah selesai adzan pertama, seseorang masih boleh makan dan minum.
Akan tetapi, setelah adzan kedua (adzan subuh) berkumandang, seseorang wajib memulai berpuasa.
"Ini orang salah paham, yang dimaksud kalau dengar suara adzannya bilal, makan, itu adalah adzan pertama, bukan adzan subuh. Ini kacau," kata Buya Yahya.
Lantaran hukum sahur setelah adzan subuh adalah membuat puasa batal, maka harus dibayar di lain waktu setelah bulan Ramadhan.
"Puasa kita tidak sah dan harus di-qadha," katanya.