SKD akan dilaksanakan selama 100 menit dengan mengerjakan tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
SKD sekolah kedinasan akan dilakukan menggunakan Computer Assited Test (CAT) seperti seleksi CASN pada umumnya agar menghindari kecurangan.
Peserta yang dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti seleksi lanjutan apabila memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.
Nilai ambang batas tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri No. 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga TA 2023.
(Tribunners/Devira Shifawati Suherman)
Baca juga: CPNS 2023 : Ini 8 Daftar Instansi untuk Pelamar Ijazah SMA dan SMK