Menurut dia, dalam kasus korupsi yang penting merupakan temuan dugaan penerimaan.
“Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu,” ujar Ali.
KPK sebelumnya menyatakan telah menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Lembaga antirasuah menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: Permintaan Maaf Shane Lukas Tak Digubris, Ayah David: Dia Lagi Mengemis Simpati, Biar Vonis Ringan
“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” tuturnya.
Selain itu, Ali juga menyebut saat ini tim penyidik telah menggeledah rumah Rafael.
“Untuk dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud,” tambahnya.
Perkara Rafael Alun sebelumnya telah naik ke tahap penyelidikan.
Tindakan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan klarifikasi harta kekayaan Rafael pada 1 Maret lalu.
Rafael menjadi sorotan karena memiliki harta yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total transaksi mencapai Rp 500 miliar.
PPATK juga memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael, anaknya, istrinya, dan sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi nominee dalam TPPU.