Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Kasus tewasnya pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, kini masuk ketahapan persidangan perdana.
Dua orang tersangka yang sudah ditangkap, yakni MA dan SA kali ini disidang di Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1.
Sementara satu orang tersangka lagi yang juga eksekutor utama berinisial ASR alias Tukul masih buron.
Pantauan TribunnewsBogor.com, Senin (3/4/2023) sampai pukul 11.11 WIB, persidangan ini masih terus berlangsung di ruang sidang Kartika PN Bogor
Persidangan yang digelar kali ini, dilakukan secara tertutup.
Baca juga: 25 Hari Tukul Belum Ditangkap, 2 Pelaku Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Sidang Perdana Hari Ini
Dua orang tersangka yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye terlihat dihadirkan di meja persidangan bersama lima orang saksi dari korban.
Majelis hakim serta jajaran pimpinan sidang terlihat sangat serius memberikan pernyataan.
Keluarga dari korban, serta teman sekolah dari korban yang diketahui bernama Arya Saputra turut hadir dalam sidang perdana ini.
Untuk anggota keluarga dua orang ibu dari Arya Saputra yakni Ibu kandung serta ibu angkat Arya juga turut hadir dalam sidang kali ini.
Mereka menunggu persidangan ini di depan pintu Ruang Sidang Kartika.
"Iya kita diminta hadir untuk persidangan pertama ini," kata keluarga dari Arya, Dian (47) saat dijumpai TribunnewsBogor.com di depan Ruang Sidang Kartika, Senin.
Namun, sidang kali ini yang tertutup membuat anggota keluarga juga tidak boleh masuk secara langsung.
Meski begitu, Dian berharap, sidang kali ini yang merupakan sidang perdana menjadikan acuan untuk para tersangka diberikan hukuman yang setimpal.
"Biarkan proses hukum terus berjalan. Kita inginkan para tersangka dihukum sesuai hukum yang berlaku," tegas Dian.(*)