Pelajar SMA Tewas Dibacok

Divonis 8 Tahun, Pelaku yang Tewaskan Pelajar di Bogor Nangis Saat Digiring Petugas ke Mobil Tahanan

Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MA (17) terdakwa yang membuat Arya Saputra pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, hanya bisa menatap keluarganya saat keluar dari Ruangan Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Bogor, Senin (10/4/2023).

Seperti diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A menjatuhi vonis hukuman terhadap Satu terdakwa berinisial MA (17) yang tewaskan pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

PN Bogor menjatuhi vonis hukuman kepada MA selama 8 tahun kurungan penjara.

Vonis itu diberikan oleh PN usai menggelar sidang dengan agenda Pembacaan Putusan pada Senin (10/4/2023).

Panasehat Hukum terdakwa Nur Bhakti mengatakan, vonis 8 tahun itu diberikan lebih tinggi dari tuntutannya.

"Hari ini hanya putusan MA. Delapan tahun putusannya. Itu (vonis) lebih tinggi dari tuntutan 7 tahun 6 bulan," kata Bhakti dijumpai TribunnewsBogor.com di PN Bogor.

Baca juga: Update Kasus Pelajar Tewas di Simpang Pomad Kota Bogor, Satu Pelaku Divonis 8 Tahun Penjara

Berita Terkini