Ramadhan 2023

Hukum Puasa Bagi Orang yang Meninggalkan Sholat di Bulan Ramadhan 2023, Ini Kata Ulama

Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut hukum puasa bagi orang yang meninggalkan sholat di bulan suci Ramadhan 2023.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Inilah hukumnya bagi seseorang yang berpuasa Ramadhan 2023 tapi tidak melaksanakan sholat.

Sholat fardhu 5 waktu merupakan suatu kewajiban setiap Muslim yang harus dilakukan, apa lagi di bulan suci Ramadhan 2023 saat ini.

Dalam sebuah hadist disebutkan sholat merupakan tiang agama Islam.

"Shalat itu adalah tiang agama (Islam), maka barangsiapa mendirikannya maka sungguh ia telah mendirikan agama (Islam) itu dan barangsiapa merobohkannya maka sungguh ia telah merobohkan agama (Islam) itu." (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16, dari ‘Abdullah bin ‘Umar.)

Baca juga: Hukum Membayar Zakat Fitrah Ramadhan 2023 dengan Uang, Ini Penjelasannya

Lantas, bagaimana hukumnya mengerjakan puasa Ramadhan 2023 tetapi tidak mengerjakan sholat?

Tetap Sah

Menurut Ustaz Maulana mengatakan bahwa orang yang berpuasa tetapi tidak melaksanakan sholat wajib makan puasanya tetap dianggap sah.

Dikarenakan ibadah sholat adalah ibadah tersendiri dan ibadah puasa juga ibadah tersendiri.

Maka bila sholat lalu tidak puasa makan sholatnya tetap sah, begitu pula sebaliknya.

Tetapi bila kita meninggalkan sholat baik di bulan Ramadhan maupun tidak, sangatla disayangkan.

Pasalnya, hal pertama yang diperiksa di akhirat adalah ibadah sholat dari orang tersebut dan disusul dengan ibadah yang lainnya.

Baca juga: Hukum Menangis saat Puasa Ramadhan 2023, Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

"Maka pahala puasa akan diperoleh jika shalatnya sudah diproses," jelas Ustaz Maulana lagi.

"Dan harusnya kita memuliakan Ramadhan dan menghidupkan Ramadhan dengan ibadah terutama ibadah wajib," sambungnya.

"Shalat merupakan ibadah pokok dalam Islam dan wajib dikerjakan bagi orang yang sudah memenuhi persyaratan. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa shalat ialah amalan pertama yang dilihat (hisab) Allah di hari akhirat kelak," (HR Ibn Majah).

Dalam hadis lain juga dikatakan:

"Antara hamba (mukmin) dan kafir ialah meninggalkan shalat," (HR Ibnu Majah).

Menurut Ustaz Maulana, hal itu sebagaimana disebutkan dalam kitab Fiqih Taqrirotus Sadidah:

"Pembatalan puasa itu dibagi menjadi dua kategori: pertama, pembatalan yang merusak pahala puasa, namun tidak membatalkan puasa itu sendiri. Kategori ini dinamakan muhbithat (merusak pahala puasa) dan tidak diwajibkan qadha; kedua, sesuatu yang dapat membatalkan puasa dan merusak pahalanya. Bila melakukan ini tanpa udzur, maka wajib meng-qadha puasa di hari lainnya. Kategori ini dinamakan mufthirat (membatalkan puasa)."

Meski tetap sah, orang yang menjalankan puasa tapi tidak melaksanakan shalat wajib cenderung merugi, karena hanya mendapatkan haus dan lapar saja ketika berpuasa.

(Tribunners/Yenni Budiarti)

Berita Terkini