Ramadhan 2023

Hukum Membayar Zakat Fitrah Ramadhan 2023 dengan Uang, Ini Penjelasannya

Perlu diketahui bahwa hukum membayar zakat fitrah ialah wajib bagi setiap orang dan sudah bisa dibayarkan sejak hari pertama Ramadhan 2023.

|
Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik via kompas.com
Tidak lupa untuk membayar zakat fitrah sebelum menjelang Ramadhan 2023 nanti. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Ada satu kewajiban yang tidak boleh dilupakan umat Islam pada Ramadhan 2023 ini.

Kewajiban tersebut adalah zakat fitrah, yang sudah bisa dibayarkan sejak hari pertama Ramadhan 2023 hingga jelang Idul Fitri.

Kewajiban zakat fitrah terdapat dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW.

"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha kurma atau gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa. Ia menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat Idul Fitri," (HR Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023, Berupa Beras dan Uang Tunai di Jawa Barat, Termasuk Bogor

Dalam Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim al-Ghazi mengatakan bahwa, ada tiga kondisi yang harus seseorang lakukan untuk membayar zakat fitrah.

  1. Beragama Islam.
  2.  Menjumpai waktu wajibnya pada zakat fitrah, yaitu akhir bulan Ramadhan dan awal dari bulan Syawal.
  3.  Memiliki makanan pokok di luar dari kebutuhannya dan keluarganya saat hari raya.

Lantas, bagaimana dasar hukum membayar zakat fitrah dengan uang?

Adapun dua pendapat mengenai metode pembayaran zakat fitrah, yaitu membayar dengan makanan pokok dan juga dengan uang.

Pada dasarnya zakat fitrah dapat dibayar dengan makanan pokok sejumlah satu sha'.

Baca juga: Lezat dan Mudah Dibuat, Inilah 5 Resep Menu Buka Puasa Ramadhan 2023

Makanan pokok pada zakat fitrah ini dapat berbeda-beda sesuai dengan tempat tinggal masing-masing.

Biasanya kita membayar zakat fitrah dengan cara menggunakan beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter.

Tetapi ada juga pendapat lain menurut mazhab Hanafi yang meperbolehkan bayar zakat fitrah dalam bentuk sejumlah uang dan juga seharga makanan pokok satu sha'.

Terdapat firman Allah pada Surah at-Taubah:103, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka."

Dari ayat tersebut menyebutkan bahwa membolehkan zakat fitrahnya dengan uang, dan zakat awalnya diambil dari harta, dalam hal ini dapat diartikan bahwa uang termasuk dalam kategori harta tersebut.

Jadi kesimpulannya diperolehkan membayar zakat fitrahnya dengan uang, karna pada akhirnya juga tujuan dari zakat ini memberi kecukupan pada orang fakir.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved