TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sudah satu bulan Arya Saputra pelajar di SMK Bina Warga 1 Kota Bogor tewas dibacok di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Jumat (10/3/2023) lalu.
Hingga kini, ASR alias Tukul pelaku utama yang menewaskan pelajar SMK tersebut belum tertangkap.
Bahkan, dua terdakwa lainnya sudah menjalani sidang pada beberapa hari lalu.
Selain itu, satu diantara dua terdakwa pembunuhan pelajar SMK tersebut sudah dijatuhi vonis.
Ia adalah MA (17) yang divonis 8 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A, pada Senin (10/4/2023) kemarin.
Curhat keluarga korban
Setelah MA divonis 8 tahun penjara, keluarga korban tak puas dengan hukuman yang didapat oleh terdakwa.
Bahkan, menurut ibunda dari almarhum Arya Saputra, Kusmiati (51) mengungkapkan bahwa pihak keluarga resah dengan salah satu pelaku yang masih belum tertangkap.
Ia adalah Tukul, pelaku utama yang membunuh anaknya itu.
"Tadi aja saya lagi diem, keingat almarhum. Udah sebulan belum ketemu pelakunya dari tanggal 10 ke tanggal 10 kan," ujarnya pada TribunnewsBogor.com, Selasa (11/4/2023).
Ia juga merasa tidak puas degan vonis yang diberikan PN Bogor ke MA.
Menurutnya, MA seharusnya diberikan hukuman yang seberat-beratnya atas kejadian ini.
Baca juga: Terungkap Peran MA Usai Bikin Tewas Siswa SMK Bina Warga 1 Bogor, Penyedia Motor dan Sajam Gobang
"Hukuman 8 tahun, dibilang ikhlas si nggak ya. Maunya yang seberat beratnya aja hukum itu, nyawa dibayar nyawa, yang setimpal," ungkapnya saat ditemui di kediamannya.
Selain itu, ia juga masih merasa sakit hati atas anaknya yang tewas direnggut nyawanya oleh ketiga pelaku itu.
Walaupun, pihak keluarga sudah memaafkan, kata Kusmiati proses hukumnya untuk pelaku harus terus berlanjut.
Bahkan, ia juga ingin satu pelaku lainnya (Tukul) bisa cepat tertangkap.
"Kalau pihak keluarga ibu mah memaafkan, memaafkan tapi hukum tetap berlanjut gitu aja. Pelakunya ketangkap, dan dihukum yang seberat beratnya, yang setimpal," imbuhnya.
Kusmiati mengungkapkan bahwa pihak keluarga ingin Tukul ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
"Pelaku tertangkap, dan dapat dihukum seberat-beratnya gitu, yang setimpal," bebernya.
Baca juga: Terdakwa Pembacok Siswa Bina Warga 1 Bogor Terpaksa Putus Sekolah, Ibu Korban: Seharusnya Setimpal
MA putus sekolah
Sementara itu Penasihat hukum MA, Nur Bhakti menjelaskan bahwa kliennya akan mengeraj paket untuk pendidikannya.
Hal tersebut dikarenakan MA sudah putus sekolah sejak kejadian ini.
"Yaudah udah dianggap gugur aja itu mah. Hanya mungkin nanti ada pelatihan, ada semacam paket. Pilihannya itu," katanya.
Menurutnya, pendidikan MA yang masih diusia muda ini harus terus diperjuangkan.
"Ya terutama kita melihatnya bahwa betul bersalah. Hanya dia punya hak untuk membela dirinya. Se-kecil apapun itu," jelas Bhakti.