Pelajar SMA Tewas Dibacok
Terdakwa Pembacok Siswa Bina Warga 1 Bogor Terpaksa Putus Sekolah, Ibu Korban: Seharusnya Setimpal
MA (17), terdakwa yang tewaskan pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, divonis 8 tahun penjara.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - MA (17), terdakwa yang tewaskan pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, divonis 8 tahun penjara.
Hukuman itu didapat usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas 1 A, Senin (10/4/2023).
Usai keluar ruang sidang, pro kontra mengenai hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa menjadi bahan perbincangan.
Ya, keluarga korban Arya Saputra (16) tentu merasa hukuman tersebut tak sebanding dengan hilangnya nyawa.
Keluarga korban, Kusmiati (51) sebelum berbicara mengenai vonis tersebut dirinya sempat gelisah dengan satu pelaku yang belum tertangkap.
"Tadi aja saya lagi diem, keingat almarhum. Udah sebulan belum ketemu pelakunya dari tanggal 10 ke tanggal 10 kan," ujarnya pada TribunnewsBogor.com, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Update Kasus Pelajar Tewas di Simpang Pomad Kota Bogor, Satu Pelaku Divonis 8 Tahun Penjara

Kemudian menanggapi vonis yang dijatuhkan oleh PN Bogor Kusmiati merasa keberatan atas vonis yang dijatuhkan oleh PN Bogor.
Pihaknya menginginkan kalau pelaku tersebut bisa dihukum seberat-beratnya, setimpal dengan apa yang telah diperbuat oleh korban.
"Hukuman 8 tahun, dibilang ikhlas si nggak ya. Maunya yang seberat beratnya aja hukum itu, nyawa dibayar nyawa, yang setimpal," ungkapnya saat ditemui di kediamannya.
Keinginan tersebut lahir karena rasa sakit hati yang mendalam, meskipun begitu pihaknya tetap memaafkan pelaku namun baginya proses hukum harus tetap berlanjut dan bisa dihukum seberat-beratnya.
"Kalau pihak keluarga ibu ma memaafkan, memaafkan tapi hukum tetap berlanjut gitu aja. Pelakunya ketangkap, dan dihukum yang seberat beratnya, yang setimpal," imbuhnya.
Baca juga: Seorang Pelajar di Kota Bogor Tewas Gantung Diri, Begini Kronologinya
Meskipun kedua pelaku tersebut sudah tertangkap dan dijadikan terdakwa, pihaknya masih belum puas terhadap vonis tersebut terlebih pelaku utamanya masih belum tertangkap.
Untuk itu pihak dari keluarga korban sangat berharap pelaku utama dapat tertangkap dan dapat dihukum seberat-beratnya.
"Pelaku tertangkap, dan dapat dihukum seberat-beratnya gitu, yang setimpal," bebernya.
Putus sekolah
Jadi Obat Pelipur Lara, Pemkab Bogor Serahkan Kunci Rumah Baru untuk Orangtua Arya Saputra |
![]() |
---|
Berkas Lengkap, Satu Orang Tersangka Tewasnya Arya Saputra Pelajar SMK Kota Bogor Susul Dua Rekannya |
![]() |
---|
Isak Tangis Keluarga di 100 Hari Wafatnya Arya Saputra, Ternyata Bertepatan dengan Ultah Almarhum |
![]() |
---|
Keluarga Arya Saputra Datangi Simpang Pomad Bogor, Musisi Jalanan Ikut Doa Bersama |
![]() |
---|
100 Hari Meninggalnya Arya Saputra, Keluarga Lakukan Doa Bersama dan Tabur Bunga di Simpang Pomad |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.