Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Wahyu Topami
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, SUKARAJA - Kasus tewasnya Arya Saputra (16), pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor, terus bergulir.
Terbaru, seorang terdakwa berinisial MA (17) yang bikin Arya Saputra tewas di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, divonis 8 tahun hukuman penjara.
Vonis itu diberikan oleh PN usai menggelar sidang dengan agenda Pembacaan Putusan pada Senin (10/4/2023).
Keluarga korban almarhum, Kusmiati (51) sebelum berbicara mengenai vonis tersebut dirinya sempat gelisah dengan satu pelaku yang belum tertangkap.
"Tadi aja saya lagi diem, keingat almarhum. Udah sebulan belum ketemu pelakunya dari tanggal 10 ke tanggal 10 kan," ujarnya pada TribunnewsBogor.com, Selasa (11/4/2023).
Kemudian menanggapi vonis yang dijatuhkan oleh PN Bogor Kusmiati merasa keberatan atas vonis yang dijatuhkan oleh PN Bogor.
Pihaknya menginginkan kalau pelaku tersebut bisa dihukum seberat-beratnya, setimpal dengan apa yang telah diperbuat oleh korban.
"Hukuman 8 tahun, dibilang ikhlas si nggak ya. Maunya yang seberat beratnya aja hukum itu, nyawa dibayar nyawa, yang setimpal," ungkapnya saat ditemui di kediamannya.
Baca juga: Divonis 8 Tahun, Pelaku yang Tewaskan Pelajar di Bogor Nangis Saat Digiring Petugas ke Mobil Tahanan
Keinginan tersebut lahir karena rasa sakit hati yang mendalam, meskipun begitu pihaknya tetap memaafkan pelaku namun baginya proses hukum harus tetap berlanjut dan bisa dihukum seberat-beratnya.
"Kalau pihak keluarga ibu ma memaafkan, memaafkan tapi hukum tetap berlanjut gitu aja. Pelakunya ketangkap, dan dihukum yang seberat beratnya, yang setimpal," imbuhnya.
Meskipun kedua pelaku tersebut sudah tertangkap dan dijadikan terdakwa, pihaknya masih belum puas terhadap vonis tersebut terlebih pelaku utamanya masih belum tertangkap.
Baca juga: 1 Bulan Tukul Pembunuh Pelajar SMK di Kota Bogor Belum Tertangkap, 2 Pelaku Lainnya Sudah Disidang
Untuk itu pihak dari keluarga korban sangat berharap pelaku utama dapat tertangkap dan dapat dihukum seberat-beratnya.
"Pelaku tertangkap, dan dapat dihukum seberat-beratnya gitu, yang setimpal," pungkasnya.