Pelajar SMA Tewas Dibacok

Divonis 8 Tahun, Pelaku yang Tewaskan Pelajar di Bogor Nangis Saat Digiring Petugas ke Mobil Tahanan

di ruang sidang anak PN Bogor, sambil digiring oleh petugas Pengadilan, MA yang mengenakan baju tahanan berwarna merah, serta kopiah berwarna putih

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
MA (17) terdakwa yang membuat Arya Saputra pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, hanya bisa menatap keluarganya saat keluar dari Ruangan Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Bogor, Senin (10/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - MA (17) terdakwa yang membuat Arya Saputra pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, hanya bisa menatap keluarganya saat keluar dari Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1 A, Senin (10/4/2023).

Pantauan TribunnewsBogor.com di ruang sidang anak PN Bogor, sambil digiring oleh petugas Pengadilan, MA yang mengenakan baju tahanan berwarna merah, serta kopiah berwarna putih, seolah menatap keluarganya dengan tatapan kosong.

Tangannya yang diborgol langsung digenggam oleh petugas PN yang menunggunya diluar pintu ruang sidang.

Tanpa menghabiskan waktu banyak, MA langsung digiring kembali ke ruang tahanan PN Bogor usai disidang putusan vonis hukuman 8 tahun penjara.

Anggota keluarga dari MA pun langsung mengikuti dari arah belakang.

Namun, saat digiring kembali ke ruang tahanan dari Ruang Sidang Anak, MA nampak tegar.

Tangis pecah justru terlihat saat MA digiring kembali ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Melalu pintu samping, MA kembali diangkut menggunakan mobil ini.

Anggota keluarganya pun terus setia menemani MA sejak keluar dari Ruang Sidang Anak PN Bogor.

Sesaat sebelum menaiki mobil tahanan, tangis MA pecah ketika memberikan pelukan perpisahan kepada anggota keluarganya.

Matanya pun terus menatap keluarganya yang menunggu didekat pintu mobil tahanan.

MA pun tak kuasa menahan tangisnya didalam mobil.

MA (17) terdakwa yang membuat pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor tewas di Simpang Pomad divonis hukuman 8 tahun oleh PN Bogor, Senin (10/4/2023).
MA (17) terdakwa yang membuat pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor tewas di Simpang Pomad divonis hukuman 8 tahun oleh PN Bogor, Senin (10/4/2023). (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Dirinya pun meluapkan tangisannya dengan berteriak Umi (sebutan Ibu).

Mobil pun langsung bergerak kembali meninggalkan keluarganya untuk mengangkut MA yang sudah divonis hukuman 8 tahun penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved