TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ferdy Sambo tetap dihukum mati setelah banding yang ia ajukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak.
Itu artinya, Ferdy Sambo akan tetap dihukum mati atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Di samping itu, putri sulung Ferdy Sambo, Trisha Eungelica tampak membagikan momen pentingnya bersama sang ayah.
Momen itu yakni merupakan chat WhatsApp dirinya bersama sang ayah, dan juga ibunya, Putri Candrawathi.
Kemudian ada juga foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama mengenakan baju hitam.
Sebelum sidang, Trisha juga tampak memposting potongan ayat di Alkitab.
Pada hari ini, Rabu (12/4/2023), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam itu mengajukan banding usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir J.
"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
"Mentapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucapnya melanjutkan.
Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain Ferdy Sambo ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.
Mereka adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).
Baca juga: Optimis Banding Ferdy Sambo Ditolak Hakim, Ayah Brigadir J: Enggak Ada yang Meringankan Bagi Mereka
Terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.
Chat Ferdy Sambo dan Putrinya
Pada akun TikToknya troasang, Trisha tampak memposting chat lamanya dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.