Budak tidak wajib membayar zakat fitrah karena dia berada dalam kekuasaan orang lain.
Justru, siapa yang menjadi tuannya itulah yang wajib membayarkannya, sebab tuan tersebut pemilik harta dari hambanya.
4. Mampu
Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki makanan atau harta lebih untuk memenuhi kebutuhan pokok pada Idul Fitri dan malamnya.
Adapun orang yang tidak memiliki makanan yang lebih pada malam dan hari Idul Fitri, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah.
5. Hartanya Penuh Diperoleh dengan Cara Halal
Apabila seseorang memiliki harta secara penuh, bisa menikmatinya, dan tidak menyangkut hak-hak orang lain, maka ia wajib berzakat.
Harta yang dizakati juga haruslah dimiliki dengan cara yang halal, karena Allah hanya menerima sesuatu yang diperoleh dengan cara yang baik dan halal.
Baca juga: Doa 10 Hari Minggu ke-2 Ramadhan 2023, Hari Penuh Ampunan
Zakat fitrah bayi baru lahir
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.
Bagaimana ketentuan zakat fitrah bagi bayi baru lahir?
Dijelaskan oleh Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah, bayi yang baru lahir juga berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah.
"Anak yang lahir sebelum adzan Maghrib 1 Syawal (Idul Fitri) wajib dikeluarkan zakat fitrahnya," ujar Hasanuddin.
Jika anak lahir sebelum adzan Maghrib 1 Syawal atau bertepatan dengan Idul Fitri, maka sebagai orang tua diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrahnya.
Pendapat lain juga menyebutkan, bahwa segala sesuatu yang sudah bernyawa maka diperintahkan untuk menunaikan zakat fitrah.