Pihaknya pun mengapresiasi sikap BNN Kota Tasikmalaya yang secara terbuka mengakui serta meminta maaf atas surat tersebut.
"Kita mengapresiasi ada koreksi cepat dari BNN Kota Tasikmalaya, itu salah satu bentuk koreksi internal yang menurut saya harus kita hargai," kata Dan Satriana.
Baca juga: Besaran THR PNS dan Pensiunan 2023, Tak Dibayar Full
"Apa yang dilakukan BNN Kota Tasikmalaya dengan meminta maaf itu sudah tepat, karena meminta THR atau apapun dari pihak lain bagi pelayan publik itu bisa jadi persoalan," ucapnya.
Ia pun meminta kepada penyelenggara pelayanan publik agar memberikan contoh dengan berani menolak kalau ada organisasi masyarakat yang meminta THR.
"Karena setiap uang yang dikeluarkan itu harus jelas pertanggungjawabannya," ujar Dan Satriana.
"Pelayan publik juga harus menjadi contoh dengan tidak memberikan THR kepada orang-orang yang berpotensi konflik kepentingan," katanya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang menemukan kejadian serupa agar berani melaporkan ke Ombudsman dan aparat lainnya.
"Konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang itu berpotensi menjadi mal administrasi," kata dia.
"Masyarakat yang melihat adanya mal administrasi tersebut tentu bisa melaporkan ke ombudsman, setelah melaporkan ke atasan atau internal mereka," ucap Dan Satriana.