Polisi Tembak Polisi

Sidang Digelar Terbuka, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cemas Hadapi Putusan Banding Hari Ini

Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jelang pembacaan tuntutan, pemeriksaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir J diwarnai derai air mata.

Selanjutnya, terdakwa ketiga yang akan dibacakan putusan bandingnya adalah Ricky Rizal menyusul dengan nomor perkara 55/PID/2023/PT DKI.

Terakhir adalah Kuat Maruf dengan nomor perkara 56/PID/2023/PT DKI.

Adapun Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing divonis 13 tahun dan 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Sesuai nomor perkara di PT, yang duluan adalah yang nomor 53. Mudah-mudahan berikutnya yang nomor 54 dan seterusnya dalam satu hari itu," ujar Binsar.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cemas Hadapi Putusan Banding, PT DKI Jakarta Gelar Sidang Terbuka

Berita Terkini