Terkadang ada sebagian umat Islam yang lupa tidak membayar zakat fitrah karena berbagai alasan, seperti sibuk, terburu-buru, atau tidak mengetahui hukumnya.
Apa yang harus dilakukan?
Menurut para ulama, orang yang lupa tidak membayar zakat fitrah tetap wajib mengeluarkannya meskipun sudah terlambat.
Pasalnya, zakat fitrah merupakan ibadah yang terkait dengan waktu dan tak bisa dilakukan selain bulan Ramadhan.
Sehingga, kapan ia ingat belum membayar zakat fitrah, wajib segera mengqadha (mengganti) dan tentuannya dilakukan sebagaimana pembayaran kewajiban zakat fitrah.
Qadha zakat fitrah juga harus disertai dengan niat yang benar, yaitu untuk mengqadha zakat fitrah yang tertinggal dan bukan untuk sedekah biasa.
Adapun niatnya adalah :
“Nawaitu an uqaddhiya zakata fithrati ‘an nafsi wa ‘ala ahli baiti li ‘ammi hadza lillahi ta’ala.”
Artinya: “Saya niat mengqadha zakat fitrah untuk diri saya sendiri dan keluarga saya untuk tahun ini karena kewajiban Allah Ta’ala.”
Qadha zakat fitrah ini harus diberikan kepada penerima zakat yang memenuhi syarat syariat.
Di antaranya fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.