Sehingga, korban didorong untuk melaporkan perbuatan itu ke aparat kepolisian karena sudah termasuk dugaan pelanggaran pidana.
Di sisi lain, melansir dari Tribunnews, AD telah melaporkan atasaannya itu ke Polres Bekasi.
Kuasa hukum AD, Alin Kosasih mengungkapkan, laporan itu telah terdaftar dengan nomor LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, kuasa hukum turut menyertakan bukti percakapan antara AD dengan atasannya ke polisi.(*)
(Kompas.com/Irfan Kamil)