AD melaporkan bosnya atas dugaan Pasal 5 dan 6 UU no 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau Pasal 335 KUHp tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Hingga kini baru AD yang melapor terkait staycatio syarat perpanjang kontrak.
Kabar ngamar dengan bos jadi syarat perpanjang kontrak ini pertama kali dicuitkan akun Twitter @miduk17.
"Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang.
Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," cuitnya.