"Saya masih trauma, masih ada rasa takut," kata AD.
AD menekankan, ia membongkar praktik tak senonoh di perusahaan tersebut bukan karena ingin pansos alias panjat sosial.
Ia menegaskan kini hanya mencari keadilan.
"Saya bukan ingin pansos ya tapi saya ingin keadilan," kata AD.
Secara tegas AD mengatakan dirinya hanya ingin bekerja.
"Saya cuma mau kerja benar-benar, tapi kenapa saya diputus kontrak cuma karena menolak ajakan si atasan," katanya.
AD berujar ia berani membongkar kelakuan atasan mengajak staycation syarat perpanjang kontrak karena tak mau direndahkan.
"Saya berani speak up karena saya sebagai kaum wanita tidak ingin direndahkan dan tidak mau dilecehkan,
saya tidak pakai hijab bukan berarti saya mau diajak-ajak seperti itu," kata AD.
Atas laporannya, AD dimintai keterangan di Mapolres Metro Bekasi pada Selasa (10/5/2023).
Kuasa hukum AD, Untung Nassari mengatakan kliennya ditanya 35 pertanyaan.
"Kita sudah mulai BAP untuk korban tadi," katanya.
Proses pemeriksaan akan masih berlanjut ke tahap selanjutnya.
"Nanti ada tambahan, barangkali ya, karena memang didalam keterangan itu dikembangkan oleh penyidik, dimungkinkan setelah ada saksi-saksi," katanya.
Sementara tim kuasa hukum AD, Wahyu Haryadi mengatakan, kliennya menyiapkan dua orang saksi.
Saksi tersebut merupakan rekan kerja AD.
"Orang dekat lah, juga rekan kerja," kata Wahyu.