Husein mengaku diancam dipecat jika tidak mencabut laporannya.
Sementara, Pemkab Pangandaran membantah ada pungli dan ancaman terhadap Husein.
Saat ini Husein masih berstatus ASN Pemkab Pangandaran.
Surat pengunduran dirinya yang diserahkan pada Februari 2023 belum diproses Pemkab Pangandaran.
Kini, Husein tak lagi mengajar dan memilih pindah ke Bandung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ridwan Kamil Satu Jam Bertemu ASN Pemkab Pangandaran, Bahas Dugaan Pungli"