Malak Sopir Truk di Rancabungur Bogor Punya KTA Ormas, Polisi Cek Keasliannya

Penulis: Naufal Fauzy
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria berseragam ormas yang melakukan pemalakan terhadap sopir truk di wilayah Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor diamankan pihak kepolisian

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Oknum pria berseragam ormas berinisial RD (42) yang viral palak sopir truk di Rancabungur, Kabupaten Bogor rupanya memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) organisasi masyarakat (ormas).

Pasca ditangkap, Polisi mendapati bahwa pelaku memiliki KTA Ormas Pemuda Pancasila namun dari luar Rancabungur.

"Dari tangan pelaku RD ini kita temukan barang bukti berupa kartu anggota ormas Pemuda Pancasila, akan tetapi bukan wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).

Sementara ini Polisi masih belum memastikan keanggotaan ormas si pelaku pemalakan disertai ancaman terhadap sopir truk tersebut.

"Hingga saat ini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait keaslian KTA tersebut," kata AKBP Iman Imanuddin.

Selain KTA, Polisi juga menyita barang bukti rompi seragam ormas Pemuda Pancasila yang digunakan pelaku saat beraksi melakukan pemalakan atau pungutan liar di jalan kawasan Rancabungur.

Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polisi dan terancam penjara 9 tahun atas perbuatannya.

"Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 335 ayat 1 KUHP dan terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara," ungkap AKBP Iman Imanuddin.

Diketahui, sebelumnya video pemalakan terhadap sopir truk oleh pria berpakaian ormas di Bogor ini viral di media sosial pada Selasa (16/5/2023).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Letkol Atang Sanjaya, Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Seperti yang diunggah akun @bogor24update, pria berpakaian baju salah satu ormas itu terlibat adu mulut karena sopir truk tak mau memberikan uang yang diminta pelaku sebesar Rp 10 Ribu.

Bahkan pelaku juga mengancam akan menghancurkan mobil truk korban jika kembali melintasi jalan tersebut.

Pasca viral, pelaku akhirnya berhasil ditangkap Polisi pada Kamis (18/5/2023) setelah sempat kabur ke kawasan Cianjur. 

 

Berita Terkini