TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Viral di media sosial kisah seorang istri korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) justru menjadi tersangka.
Bukannya mendapat keadilan, korban justru ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Akun media sosial Sahara Hanum memposting kronologi lengkap KDRT yang dialami kakaknya, Putri Balqis.
TribunnewsBogor.com sudah menghubungi Sahara untuk meminta izin mengutip kronologi yang diposting.
14 tahun Putri sudah berumahtangga dan belasan kali mengalami kekerasan oleh suami.
Dari pernikahannya, Putri dan BI, suaminya, memiliki tiga orang anak.
Sahara Hanu bercerita kakaknya mengalami KDRT yang cukup parah.
"Bulan febuari terjadi penganiayaan terhadap Kakak gue, dimana Kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," tulis Sahara.
Putri kemudian mendatangi Mapolres Depok untuk membuat laporan polisi.
Ketika sedang menunggu hasil visum dan laporan, BI justru melaporkan balik Putri Balqis dengan tuduhan KDRT.
"Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya, tanpa ada saksi Kakak gue malah jadi tersangka juga," kata Sahara.
Atas laporan suaminya itu, Putri bahkan ditahan selama 2 hari di Polres Depok.
"Sedangkan suami tidak ditahan sama sekali," kata Sahara.
Tak hanya KDRT, menurut Sahara sang kakak juga mendapat ancama dari BI.
"Selalu diancam kalau keluarga gue mau dibunuh. Kakak gue tau suaminya punya pistol, jadi dia takut untuk laporin hal ini ke polisi," kata Sahara.