Usai Setubuhi Gadis ABG Bareng 10 Orang, Kades Minta Damai dengan Ngajak Nikah, Ayah Korban Tolak

Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - Sang kades merupakan 1 dari 11 pria yang setubuhi gadis ABG umur 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Takut mendapat hukuman dari polisi, oknum kades ini menyatakan ingin mengawini korban.

Saat diinterogasi, pelaku sebanyak 11 orang itu tak hanya melakukan sekali melainkan berulang kali dan dilakukan di tempat berbeda.

Selain di penginapan di Parigi, pelaku juga melakukan persetubuhan dengan korban di dalam mobil.

Awal terkuaknya kasus ini, saat korban mengeluhkan sakit di area kemaluannya.

Saat melapor dan dilakukan visum di RSUD Anuntaloko Parigi.

Dari hasil visumnya ditemukan luka robekan. Atas laporan persetubuhan dan berdasarkan keterangan saksi- saksi serta berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi, kasus ini pun naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sejumlah 11 nama yang disebutkan korban, baru 5 orang yang ditetapkan tersangka.

Dari 5 orang yang diamankan tersebut, 2 di antaranya adalah guru dan kepala desa.

Sementara 5 orang lainnya masih diproses.

Sedangkan 1 orang polisi menyusul akan diperiksa.

Baca juga: Terbongkar Modus Kepala Sekolah Setubuhi Siswi SMP, Awalnya Orangtua Curiga Lihat Gelagat Korban

"Pengakuan korban, ada oknum polisi juga yang melakukan persetubuhan dengan korban. Sesegera mungkin akan kita panggil oknum polisi tersebut. Kemudian akan kita periksa sejauh mana keterlibatannya," jelasnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 2 unit mobil jenis Honda Jazz dan juga Mitsubishi Triton yang digunakan pelaku melakukan persetubuhan dengan korban.

Para tersangka yang sudah ditahan berinisial EK alias MT, ARH ( guru) , AR, AK dan HR (Kades).

Sedangkan tersangka lain yang akan dipanggil yakni AL, FL, NN, AL, AT.

Terpisah, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menanggapi dugaan adanya keterlibatan oknum perwira Brimob berinisial HST ikut menyetubuhi remaja 16 tahun asal Parigi Moutong (Parimo) bersama 10 pelaku lainnya.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan hingga saat ini dugaan tersebut masih terus didalami penyidik.

"Sampai saat ini masih didalami, Kepolisian akan tetap bekerja secara profesional," ucap Djoko melalui keterangan tertulis, Minggu (28/5/2023) dikutip dari Tribun Palu.


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kades Tawari Menikah ke Keluarga ABG yang Digilir 11 Pria, Ayah Korban Tegas Menolak: Hukum Berat

Berita Terkini