Jon mengungkapkan, Rafael Alun sudah lama tidak pernah mengecek kondisi kontrakan yang berlokasi di wilayah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat ini.
Jon menerangkan, aset kontrakan milik Rafael Alun itu memiliki sebanyak 21 kamar.
Di sana juga terdapat seekor anjing Siberan Husky yang ditempatkan di sebuah kandang cukup luas.
Berdasar hasil penelusuran di laman resmi LHKPN, diketahui kekayaan Rafael mencapai Rp56,1 miliar.
KPK telah secara resmi menahan dan menetapkannya sebagai tersangka pada 3 April 2023.
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak dan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya diberitakan, KPK menyita berbagai aset milik Rafael Alun Trisambodo di antaranya mobil, motor gede (moge), rumah mewah, indekos hingga kontrakan.
Aset tersebut tersebar di Blok M, Simprug Jakarta Selatan serta Kembangan Jakarta Barat.
Rafael Alun sendiri merupakan tersangka dugaan gratifikasi 90.000 Dollar Amerika Serikat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di KPK.
Pengungkapan kasus Rafael Alun merupakan rentetan kasus penganiyaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo kepada Clistalino David Ozora.
Sebelum sang ayah, Mario Dandy lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Polda Metro Jaya atas kasus penganiayaan.