Peralihan Daya Listrik Huntap Beratkan Warga Sukajaya Bogor, DPKPP Ogah Disalahkan

Penulis: Muamarrudin Irfani
Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas PLN sedang mengecek instalasi listrik di Huntap yang berada di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Kamis (15/6/2023).

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor (DPKPP) merespon keluhan warga penghuni hunian tetap (huntap) di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.

Adapun yang dikeluhkan warga ialah peralihan penggunaan daya listrik 450 VA menjadi 900 VA yang membuat warga merasa keberatan untuk membayar beban pemakaian.

Kepala Bidang Perumahan pada DPKPP Kabupaten Bogor, Dede Armansyah mengaku sudah mendengar keluhan tersebut.

Ia menuding hal itu terjadi karena kelalaian kelompok masyarakat (pokmas) selaku swakelola pembangunan huntap ketika melakukan pendaftaran instalasi listrik ke PLN.

Menurutnya, kemungkinan besar pokmas tidak menjelaskan bahwa dari seluruh data warga yang ada, tidak semua masuk ke dalam kategori keluarga mampu.

"Jadi dugaan saya memang dari warga-warga itu tadinya masuk pelanggan bersubsidi tapi setelah dilakukan pendaftaran oleh pokmas tidak ditegaskan lagi, sehingga oleh PLN dianggap rumah tangga mampu, sehingga dapatlah daya listrik 900 non subsidi," ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Menindaklanjuti hal tersebut, ia mengaku akan turun langsung dan berkoordinasi dengan PLN dan juga Dinas Sosial (Dinsos) Kabupatn Bogor untuk melakukan penyesuaian data warga yang masuk ke dalam kategori tidak mampu dan mampu.

Sehingga, jika warga yang masuk ke dalam kategori akan mendapatkan subsidi.

"Kalau dia masuk keluarga miskin maka akan dilakukan penyesuaian daya listriknya agar dikembalikan ke daya listrik yang bersubsidi. DPKPP harus turunlah, engga bisa ke pokmas atau pemdes, mungkin (mereka) ada keterbatasan ke PLN. PLN bersedia, atau siap merubah mereka kembali ke pelanggan yang bersubsidi," katanya.

Sementara itu, sebelumnya, Staf Teknis DPKPP Kabupaten Bogor, Hendrawan menerangkan, penerapan tegangan 900 VA merupakan kebijakan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.

"Karena melihat kebutuhan masyarakat untuk perlengkapan elektronik seperti TV, kulkas, mesin cuci, dan lainnya makanya pakai yang 900, kalau 450 udah engga mungkin," ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Walaupun instalasi huntap merata menggunakan 900 VA, kata dia, bagi warga yang masuk ke dalam kategori tidak mampu akan mendapatkan subsidi.

Baca juga: Daya Listrik Naik jadi 900 VA, Warga Huntap di Sukajaya Bogor Mengeluh: Jadi Lebih Mahal

Sedangkan bagi warga yang tidak masuk ke dalam warga tidak mampu, bisa mengajukan ke Pemerintah Desa setempat untuk selanjutkan di teruskan ke Dinas Sosial.

Berita Terkini