Untuk mempersiapkan masa peralihan, aktifitas dari luar dan harus menjalani pidana di LPKA Tangerang.
"Tentu anak pasti kaget dari luar, makanya selama 14 hari itu pendampingan," katanya.
"Mulai dari bagaimana harus di assesment, pendampingan dari psikolog, pendampingan oleh wali asuhnya dan juga tata tertib selama di sini," sambungnya.
Selanjutnya, AG juga akan dilakukan assesment kebutuhan dan assesment resiko.
Untuk assesment kebutuhan di antaranya yaitu AG akan ditanya mengenai pendidikannya.
Apakan nanti AG akan melanjutkan sekolah di LPKA Tangerang atau di sekolah lain.
"Karena kami belum bertemu dengan keluarganya lagi, maka kami belum memutuskan si AG ini di sini apa di mana akan melanjutkan, rencananya memang paket, tapi belum tau, belum putus," ungkapnya.
Setelah 14 hari ke depan, kata Pratiwi, baru kemudian keluarganya bisa datang untuk berkunjung.
"Baru mungkin nanti ada pembicaraan antara orang tua dan AG," tukasnya.
Sebagai informasi, AG divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan D (17).
AG terbukti bersalah karena memfasilitasi penganiayaan yang dilakukan mantan pacarnya, Mario Dandy Satrio (20).
Vonis PN Jakarta Selatan juga diperkuat oleh putusan PT DKI, yang menilai 3,5 tahun penjara sudah dirasa cukup.
Tidajk terima atas putusan itu, melalui kuasa hukumnya AG (15) resmi mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta . Mangatta menyatakan, pihaknya mengajukan kasasi melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Betul, kami sudah mengajukan kasasi ke PN Jakarta Selatan, kemarin," ujar kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo dia saat dihubungi, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Ungkap Reaksi Mario Dandy Saat Tahu Pacarnya Disetubuhi David Ozora, Jaksa: Wah Gila Dong
Dikatakannya, akta pernyataan banding kliennya diserahkan sekitar pukul 15.15 WIB dan langsung diterima oleh pihak PN Jakarta Selatan.