Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - MKH (18) hanya bisa menunduk saat ditangkap oleh Polresta Bogor Kota.
MKH sendiri ditangkap usai kedapatan membawa senjata tajam di dekat Istana Bogor atau istana Presiden Jokowi (Joko Widodo).
MKH sendiri juga sempat melawan petugas saat diperiksa dan hendak menabrak petugas dengan kendaraannya.
Hingga akhirnya, ia dilumpuhkan dengan cara ditembak dibagian kakinya oleh aparat kepolisian.
Saat ditanya apa alasannya dirinya membawa senjata tajam, MKH mengaku untuk berjaga-jaga.
"Bawa senjata tajam buat jaga-jaga," singkatnya saat ditanya di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (18/7/2023) petang.
MKH juga mengaku, bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan kejahatan apapun.
Baca juga: Buat Jaga-Jaga Pengakuan Pemotor yang Bawa Sajam Hingga Ditembak Polisi di Dekat Istana Jokowi
"Ngga pernah," tambahnya.
MKH juga tidak pernah ditangkap polisi sebelumnya.
Dirinya mengaku bahwa kali ini baru pertama kali ditangkap polisi.
"Ngga pernah," singkatnya.
Meski begitu, MKH saat ini, usai di dor Polresta Bogor Kota, MKH dikenaiĀ Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Thn 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.