TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Dibalik kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage alias IDF (20), anggota Densus 88 Antiteror Polri masih menyisakan tanda tanya hingga saat ini.
Sebab, asal muasal pistol rakitan ilegal yang menyebabkan tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage hingga kini belum terpecahkan.
Belakangan terungkap jika korban diketahui sering cek-cok dengan seniornya.
Seperti diektahui, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas setelah tertembak seniornya di Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023) dini hari.
Bripda Ignatius tertembak saat seniornya, Bripda IMS mengambil senjata api dari dalam tas, bermaksud untuk menunjukan kepada korban.
Karena kondisi Bripda IMS sedang mabuk, membuat senjata api meletus dan mengenai bagian leher korban.
Menurut kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco, Jajang mengatakan, pihak keluarga korban menduga Bripda Ignatius sengaja dibunuh bukan tertembak tak sengaja.
Sebab, kata dia, Bripda Ignatius sering menolak ajakan negatif dari senior di kesatuanya.
Bahkan, sambung dia, sang senior pun diduga kerap memaksa korban untuk menenggak minum-minuman keras.
"Seniornya itu sering memaksa almarhum Bripda Ignatius untuk minum minuman keras dan sering cekokin minuman keras kepada almarhum. Padahal almarhum tidak suka dan tidak minum minuman keras/beralkohol," Jajang kepada wartawan, Senin (31/7/2023) seeprti dilansir dari Tribunnews.com.
"Nah kami duga almarhum sering menolak perintah seniornya dan seniornya jengkel dan marah," sambungnya.
Jajangan menduga sosok seniornya yang kerap melakukan itu adalah tersangka yang memiliki senjata api (senpi) rakitan ilegal, Bripka IG (33).
"Yang kami dapatkan keterangan hanya dari seniornya, kami duga tersangka IG," ungkapnya.
Jajang heran seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri bisa menguasai senjata api rakitan.
"Bagaimana senjata rakitan itu bisa dimiliki Densus 88. Karena keterangan Polres Bogor senjata itu diduga ilegal itu bagaimana mungkin bisa terjadi," kata Jajang di Kedai Kopi Jhonny, Jakarta Utara, Sabtu (29/7/2023).
Karena itu, Jajang mendesak agar kepolisian segera mengusut asal muasal senjata api ilegal tersebut.
"Kalau memang benar itu senjata ilegal, mabes (Polri) harus segera mengusut dari mana senjata ilegal tersebut," katanya.
Bakal Buat Laporan Polisi
Selain itu, Jajang juga akan mendatangi Mabes Polri untuk membuat laporan polisi terkait kasus kematian kliennya.
Jajang mengatakan pihaknya berencana akan datang pekan depan untuk membuat laporan polisi tentang dugaan pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius.
"Kami sudah berkoordinasi dengan tim bahwa rencananya minggu depan dan keluarga akan datang ke mabes. Rencananya kami akan buat LP versi kami," kata Jajang.
"Kami akan kejar (Pasal) 340 (tentang pembunuhan berencana), kami tidak yakin sekelas Densus 88 ada kelalaian sepele seperti ini, tidak bisa kami meyakini itu," lanjut dia.
Polri mengaku akan mengkonfrontir Bripda IMS dan Bripka IG, tersangka kasus kematian Bripda Ignatius, terkait asal usul senjata api rakitan ilegal.
"Kita akan lakukan konfrontir kepada dua orang ini tentang asal usul senjata," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).
Dari hasil penyelidikan sementara, lanjut Surawan, senjata api ilegal itu milik Bripka IG.
Hanya saja, belum diketahui pasti dari mana Bripka IG mendapatkannya dan kenapa bisa berada di tangan Bripda IMS.
"Jadi dari penyidikan yang kita lakukan senjata ini dipegang oleh IMS namun pengakuannya milik IG," ungkapnya.
Di sisi lain, konfrontir ini juga nantinya untuk mengetahui alasan mengapa senpi rakitan ilegal itu bisa ditangan Bripda IMS.
"Senjata ini, bagaimana antara IMS dengan IG, ini akan kita konfrontir lebih lanjut. Apakah memang dipinjamkan, atau ada hubungan lain, ini mau kita konfrontir supaya lebih jelas," katanya.