Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Cafe Secret Garden yang berlokasi di Jalan Pangrango, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, disegel Satpol PP Kota Bogor pada Sabtu (5/8/2023) dini hari.
Cafe itu disegel karena kedapatan menjual minuman alkohol golongan B dan C atau di atas 5 persen.
Kepala Bidang GakPerda Asep Permana mengatakan, penyegelan ini dilakukan untuk membuat efek jera kepada pengelola.
Sebanyak 18 botol minuman alkohol golongan B dan C berhasil ikut disita.
"Itu cafe dua kali sudah kita sidak. Pertama, jual minol B dan C. Kemudian waktu itu yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak mengulangi B dan C. Kemarin kita lakukan lagi ternyata ditemukan lagi minol B dan C. Walaupun jumlahnya ga banyak," kata Asep saat dihubungi TribunnewsBogor.com.
Asep menambahkan, cafe itu tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol.
Izin yang tidak dimiliki oleh pengelola ini hanya izin menjual minuman beralkohol saja.
"Minolnya ga berizin. Bukan bangunannnya. Minolnya B dan C," tambahnya.
Baca juga: Tak Berizin, Satpol PP Segel THM di Hotel Cipayung Asri Puncak Bogor
Dari izin menjual minuman beralkohol, merembet ke izin operasional.
Saat disidak, cafe itu tidak bisa menunjukan surat rekomendasi operasionalnya.
"Kalau secara terperinci itu rujulannya ke intel polresta. Surat izin operasionalnya juga tidak kami temukan kemarin," ujarnya.
Asep pun memastimak, bahwa selama 14 hari ini, segel dari Satpol PP Kota Bogor tidak boleh dicabut.
"Sesuai yakni 14 hari kedepan tidak boleh dibuka. Cafe tidak boleh berjualan sementara," tandasnya.