CPNS 2023

Siap-siap Daftar CPNS 2023, Simak Rincian Gaji PNS Sekarang, Bakal Naik Tahun Depan!

Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rencana pengumuman seleksi PPPK dan CPNS 2023 diatur untuk berlangsung secara bersamaan, yakni pada periode 16 September hingga 30 September 2023. Sambil menunggu pendaftaran, mengetahui informasi terbaru soal gaji PNS bisa dilakukan.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 rencananya dilaksanakan bulan September.

Badan Kepegawaian Negara atau BKN pun sudah mengusulkan jadwal seleksi dan rincian formasi PPPK dan CPNS 2023 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Dalam usulan tersebut, rencana pengumuman seleksi PPPK dan CPNS 2023 diatur untuk berlangsung secara bersamaan, yakni pada periode 16 September hingga 30 September 2023.

Sambil menunggu pendaftaran, mengetahui informasi terbaru soal gaji PNS bisa dilakukan.

Gaji PNS dikabarkan naik tahun depan.

Kenaikan gaji PNS pada 2024 rencananya akan diumumkan pada 16 Agustus 2023 yang akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024.

Lantas, berapa besaran gaji PNS tahun ini?

Diketahui, besaran gaji PNS saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).

Mengacu pada aturan tersebut, gaji PNS berbeda bergantung dengan golongannya.

Berikut rincian gaji PNS:

  • Golongan I

- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Jelang Seleksi CPNS 2023, Catat Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan Lengkap Jadwal Pendaftaran

  • Golongan II

- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

Halaman
12

Berita Terkini