DKI Jakarta Polusi Udara,Wali Kota Bima Arya Latah: Bakar Sampah Akan Didenda Rp 10 Juta

Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Bogor Bima Arya saat dijumpai di Rumah Dinas, Rabu (16/8/2023).

Kualitas udara yang dihasilkan bahkan sudah menyentuh kategori merah.

"Angka polusi udara memang hari ini naik dalam golongan merah. setelah kami lakukan kajian singkat ini disebabkan hujan yang tidak turun, angin dari arah wilayah barat. Juga disebabkan kemungkinan partikel debu akibat kegiatan proyek seperti pedestrian dan Jembatan Otista. Termasuk pembakaran sampah di wilayah, dan bakar ban untuk diambil kawatnya," ungkap Bima Arya.

Bima Arya pun kini akan melakukan langkah sebagai antisipasi polusi udara yang buruk tidak kembali melanda Kota Bogor.

 

Berita Terkini