Guru SD Cabul Ditangkap

BREAKING NEWS - Ini Tampang Oknum Guru SD di Bogor yang Cabuli 4 Siswinya

Penulis: Wahyu Topami
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum Guru Cabuli 4 Siswi Berhasil dibekuk Polresta Bogor Kota, Selasa (12/9/2023).

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Wahyu Topami

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Aparat kepolisian Polresta Bogor Kota mengamankan seorang oknum Guru SD di Kota Bogor yang melakukan pencabulan kepada siswinya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, korban dari pencabulan oknum guru tersebut sebanyak empat siswi SD.

"Empat korban telah dilakukan pemeriksaan, dan kita juga telah melakukan visum terhadap korban," katanya.

Menurutnya, kasus tersebut terungkap saat korban bercerita kepada orangtuanya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka DBS (30) yang tak lain gurunya sendiri.

Kemudian, orangtua korban pun melapor ke polisi.

"Alhamdulillah tidak dalam waktu lama 1x24 jam, kami kemarin melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku," ujarnya.

Saat ini oknum guru yang sudah berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 milyar.

"Pelaku kita kenakan Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dimana ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar," tandasnya.(*)

 

Berita Terkini