Selain itu, ada juga beberapa pertanyaan lainnya seperti:
- Bagaimana jika NIK, nomor KK, hingga tanggal lahir tidak ditemukan pada halaman akun?
Pelamar dapat menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota masing-masing untuk konsolidasi data.
Atau, dapat juga menghubungi call center Halo Dukcapil dengan mengirim data dengan format berikut:
# NIK
# Nama_Lengkap
# Nomor_Kartu_Keluarga
# Nomor_Telp
# Permasalahan
Format tersebut dapat dikirim ke helpdesk Ditjen Dukcapil, melalui:
- Hotline: 1500537
- WA: 08118005373
- SMS: 08118005373
- Email: callcenter.dukcapil@gmail.com
- Bagaimana jika data tempat lahir tidak direfensikan?
Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) pada saat pelamar lahir, bukan data wilayah pemekaran saat ini ataupun nama Kelurahan/Kecematan/Desa.
Jika tempat lahir yang tertera di Ijazah pelamar adalah nama Kelurahan/Kecematan/Desa, maka silahkan ketikkan nama Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) dan pastikan data tempat lahir yang dimasukkan benar.
Jika masih membutuhkan penambahan referensi misalnya lahirnya diluar Indonesia, maka dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir membuka laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Sampai Kapan Pendaftaran CPNS 2023? Catat Ini Jadwal Lengkapnya
- Bagaimana jika muncul 'NIK Sudah Terdaftar'?
Pelamar dapat mengklik laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id, kemudian pilih permasalahan 'NIK Sudah Digunakan Orang Lain'.
Nantinya, pelamar akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data diri hingga mengunggah foto selfie memgang KTP.
- Apakah dapat melamar CPNS 2023 lebih dari 1 jabatan?