PPPK 2023

Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2023 Guru, Mulai dari Rp 1 Juta hingga Rp 6 Juta

Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut besaran gaji PPPK 2023 sesuai golongan. Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan.

“Kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres No. 98 Tahun 2020.

Lalu dalam ayat 2 dan 3, disebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Namun, besaran Gaji PPPK guru dan non-guru tersebut merupakan adalah gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

 

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Wajib Tahu, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2023 Guru Menurut Golongannya

Berita Terkini