CPNS 2023

Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023, Bisa Lakukan Sanggah, Begini Caranya

Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Untuk peserta yang dinyatakan gagal atau tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2023, masih bisa melakukan sanggahan. Sanggahan dapat dilakukan pada saat masa sanggah dibuka.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Hasil seleksi administrasi PPPK dan CPNS 2023 diumumkan pada 15-18 Oktober.

Pelamar dapat mengecek pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK dan CPNS 2023 melalui laman SSCASN BKN, https://sscasn.bkn.go.id/.

Peserta yang lolos seleksi administrasi PPPK dan CPNS 2023 dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.

Sementara untuk peserta yang dinyatakan gagal atau tidak lolos, masih bisa melakukan sanggahan.

Sanggahan dapat dilakukan pada saat masa sanggah dibuka.

Sanggahan nantinya akan diverifikasi kembali dengan kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi diumumkan.

Sanggahan akan diterima jika dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi.

Cara Mengajukan Sanggahan

- Pertama login ke https://sscasn.bkn.go.id/

- Kemudian login dengan NIK dan password

- Peserta pendaftaran kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah dan mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung

- Pelamar melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

- Alasan sanggah harus sesuai dengan syarat pendaftarannya.

Baca juga: Contoh Soal Tes Karakteristik Pribadi CPNS 2023, Lengkap dengan Kunci Jawabannya

Penyebab Peserta Tidak Lolos dalam Seleksi Administrasi PPPK dan CPNS 2023

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, ini beberapa penyebab peserta tidak lolos seleksi PPPK dan CPNS 2023:

- Data peserta tidak sesuai atau tidak ditemukan di laman akun SSCASN 2023.

Halaman
12

Berita Terkini