TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Olah TKP ulang kasus Subang yang dilakukan penyidik Polda Jabar nyatanya menemukan fakta baru.
Hal tersebut diungkap pengacara salah seorang tersangka, Danu yang ikut dalam olah TKP ulang hari ini, Selasa (24/10/2023).
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan membeberkan beberapa temuan baru dari penyidik yang bakal membuat terang kasus pembunuhan Tuti dan Amalia dua tahun lalu.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan ibu dan anak di Desa Ciseuti, Jalan Cagak, Kabupaten Subang itu sempat beku selama dua tahun.
Hingga pada pertengahan Oktober 2023, penyidik akhirnya menetapkan lima tersangka dalam kasus Subang.
Mereka adalah Yosef suami sekaligus ayah korban, Danu keponakan sekaligus sepupu korban, Mimin istri muda Yosef, serta Arighi dan Abi anak Mimin.
Terungkapnya kasus Subang sedikit banyak dipengaruhi pengakuan Danu.
Kepada penyidik, Danu membongkar kronologi hingga peran kelima tersangka dalam kasus yang viral satu Indonesia itu.
Pun dengan pengakuan Danu yang membuat penyidik bergerak cepat melakukan olah TKP ulang hari ini.
Yakni soal senjata golok yang diduga dipakai para tersangka untuk menghabisi nyawa Tuti dan Amalia.
Turut mendampingi kliennya dalam olah TKP hari ini, Achmad Taufan buka suara.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari live Youtube Heri Susanto, Achmad Taufan mengurai hasil sementara dari olah TKP ulang tersebut.
Ternyata dari hasil penelusuran kembali, penyidik berhasil menemukan beberapa benda petunjuk di TKP.
"Tadi olah TKP ada beberapa benda juga yang didapat sama penyidik. Tinggal kita lihat dari penyidik bagaimana," ungkap Achmad Taufan.
Tak cuma itu, polisi juga berhasil menjawab beberapa pertanyaan terkait kasus Subang.
Tim pengacara Danu pun lega seraya menyerahkan proses hukum kliennya ke penegak hukum.