TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Setelah data final peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS 2023 diumumkan, panitia seleksi nasional akan membuat jadwal SKD.
Daftar peserta, waktu, dan tempat pelaksanaan SKD CPNS 2023 sendiri akan diumumkan pada 5-8 November 2023.
Barulah setelah pengumuman tersebut, peserta CPNS 2023 akan menjalani tes kompetensi dasar sesuai jadwal dan lokasi masing-masing.
Berikut jadwal SKD CPNS 2023:
- Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023.
Setelah pengumuman hasil, peserta yang belum lolos dapat mengajukan keberatan atau sanggah dalam kurun waktu 23-25 November 2023.
Panitia akan menjawab sanggahan peserta mulai 23-27 November 2023, kemudian kembali mengolah nilai pada 26-30 November 2023.
Hasil final SKD CPNS setelah sanggah nantinya akan diumumkan masing-masing instansi pada 27 November 2023 hingga 2 Desember 2023.
Baca juga: Cek Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2023 di Sini, Lengkap Caranya
Kisi-kisi SKD CPNS 2023
Merujuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 651 Tahun 2023, SKD adalah tahapan awal setelah seleksi administrasi untuk menjaring calon aparatur sipil negara (CASN).
Dilakukan secara serentak, peserta dan masyarakat dapat memantau nilai secara langsung melalui siaran yang akan disediakan oleh BKN.
Jika lolos tahap ini, peserta dapat melanjutkan perjalanan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) yang dilaksanakan masing-masing instansi.
Sementara itu, dikutip dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, tiga macam SKD tahun ini memiliki tipe soal dan tujuan pengujian yang berbeda.
Berikut kisi-kisi SKD CPNS 2023:
1. Materi TWK
TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan seputar wawasan kebangsaan.
Materi SKD TWK untuk CPNS 2023 terdiri dari lima macam, yaitu:
- Nasionalisme: Mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.
- Integritas: Mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.
- Bela negara: Mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
- Pilar negara: Mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika.
- Bahasa negara: Mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Baca juga: Siap-sip SKD, Catat Ini Nilai Ambang Batas dan Jumlah Poin TWK TIU dan TKP CPNS 2023