TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pelaksanaan SKD CPNS 2023 rencananya dilakukan antara tanggal 9-18 November mendatang.
Untuk mempersiapkan SKD CPNS 2023, peserta bisa menunggu sambil belajar latihan-latihan soal.
Selain itu, persiapan diri yang perlu dilakukan jelang SKD CPNS 2023 adalah pakaian.
Ya, ada ketentuan khusus dalam berpakaian untuk mengikuti SKD CPNS 2023.
Kebijakan terkait pakaian saat SKD ditentukan oleh masing-masing instansi.
Meski demikian, secara umum pakaian yang dikenakan adalah putih-hitam.
Peserta dapat memantau terkait ketentuan penggunaan pakaian pada pengumuman masing-masing instansi yang bisa disimak di laman web masing-masing.
Baca juga: Kisi-kisi Materi SKD CPNS 2023, Dilaksanakan Bulan November In
Ketentuan aturan tahun lalu
Pada tahun-tahun sebelumnya, pakaian untuk SKD CPNS juga mengenakan pakaian putih-hitam.
Sebagai gambaran, berikut ini ketentuan pakaian yang dipakai saat SKD CPNS tahun sebelumnya:
- Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan
- Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak
- Mengenakan celana panjang/rok berwarna gelap
- Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal
- Menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab
- Jilbab tidak dperkenankan bercorak.
Sumber: kompas.com