TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penyidik Polda Jabar mengamankan dua barang bukti terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, dari rumah Yoris Raja Amarullah.
Dua barang bukti itu diamankan oleh polisi saat melakukan penggeledahan di rumah Yoris, Selasa (31/10/2023).
Selain Yoris, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah Mulyana, adik kandung tersangka Yosef Hidayah.
Penggeledahan di rumah kedua saksi kasus Subang ini dilakukan untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya.
"(Penggeledahan) Rumah Yoris dan Mulyana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, dilansir dari Tribun Jabar, Selasa.
Ia pun menegaskan bawah kedatangannya ke subang itu untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah saksi.
"Subang, penggeledahan," kata dia lagi.
Kuasa Hukum Yoris, Leni Anggraeni mengatakan bahwa penyidik mengamankan dua barang bukti dari rumah kliennya.
"Untuk penggeledahan rumah terkait dengan kasus pembunuhan, itu bukan geledah hanya mencari bukti yang ada," kata Leni kepada TribunnewsBogor.com melalui sambungan telepon, Selasa.
Leni Anggraeni mengatakan, dua barang bukti yang diamankan itu adalah milik Amel dan Yoris.
Dua barang bukti itu yakni laptop dan handphone.
"Hanya ingin mencari laptop amel sama HP Yoris yang dulu, pernah disita polisi tapi dikembalikan," kata dia lagi.
Tersangka Baru
Kuasa Hukum Muhamad Ramdanu, Achmad Taufan menduga ada tersangka lain di balik kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
"Apabila ada dugaan ada tersangka lain, kami berharap segera ditangkap dan dijadikan tersangka," katanya dilansir dari Youtube Misteri Mbak Suci, Selasa.
Taufan pun meyakini bahwa para pelaku ini ramai-ramai membuat rencana hingga sulit diungkap oleh polisi.
"Mereka sudah bisa memprediksi bahwa perkara ini bisa kita buat zonk, akan bisa dibuat kabur dan dan tidak bisa diungkap," kata dia.
Achmad Taufan pun menduga bahwa pelakunya bukan hanya para eksekutor yang ada di TKP saja.