Untuk sekali melayani tamu ditentukan harga shortime sebesar Rp 600 ribu.
"Pelanggang masih bisa menawar," katanya.
Setelah deal, SF dan SA akan menjemput tamunya di lobi apartemen untuk diantara ke kamar.
Transaksi akan dilakukan di dalam kamar bisa dalam bentuk cash atau transfer.
"Baru dilayani oleh PSK itu," jelas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.
"Tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul," jelasnya.