TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sebagimana diketahui, skor atau nilai SKD CPNS 2023 akan menentukan apakah peserta lolos ke tahap seleksi berikutnya, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).
Untuk bisa lolos ke Tes SKB, perserta harus lolos tes SKD CPNS 2023 dan memenuhi passing grade yang telah ditetapkan.
Adapun passing grade SKD CPNS 2023 untuk TWK adalah 65, TIU 60, dan TKP 166.
Namun bukan hanya passing grade yang menjadi penentu kelulusan seseorang untuk bisa mengikuti tahap tes selanjutnya.
Peserta harus memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.
Melansir dari kompas.com, hasil SKD CPNS 2023 ditentukan oleh ranking tiga kali formasi yang dibuka berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi ambang batas.
Baca juga: 2 Cara Melihat Ranking SKD CPNS 2023, Bisa Dilihat di YouTube dan Web Instansi Terkait
Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 40 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.
Artinya, peserta yang memenuhi nilai ambang batas akan diurutkan dari skor tertinggi hingga terendah.
Selanjutnya, hanya peserta yang masuk tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan atau instansilah yang dapat melaju ke tahap berikutnya.
Misalnya, apabila suatu jabatan membuka 100 formasi, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 300 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2023.
Namun, jika setelah pemeringkatan terdapat peserta bernilai SKD sama, kelulusan selanjutnya ditentukan berdasarkan nilai tertinggi pada subtes dengan urutan TKP, TIU, dan TWK.
Kendati demikian, merujuk Pasal 40 ayat (7) Permenpan-RB, jika ternyata nilai peserta masih sama persis, maka semua peserta yang bersangkutan lolos dan diikutkan dalam SKB.
Sumber: kompas.com