TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Abi Aulia tersangka kasus Subang akhirnya bercerita perihal Surat Izin Mengemudi (SIM) A yang ia miliki.
Abi mengaku membuat SIM A karena kesalahan ketika mengajukan SIM C secara kolektif bersama ibunya, Mimi 4 tahun sebelum kasus Subang.
Abi Aulia bercerita pada tahun 2017 silam berniat membuat SIM C.
"Nembak gitu," kata Abi dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube Misteri Mbak Suci.
Ketika selesai, Abi maupun Mimin sama-sama tidak mengecek kembali SIM tersebut.
"Pas udah tau-tau udah berapa hari, 'Abi ini SIM teh jadi SIM A'," kata adik Arighi Reksa Pratama.
Mimin, kata Abi, langsung melaporkan pada pihak pembuat SIM.
Namun saat itu menurutnya, SIM A yang telah dimilikinya tak bisa diubah lagi.
"Terus mama laporan ke chanelnya, ternyata gak bisa diubah. Harus buat SIM C lagi," katanya.
Abi Aulia tapi tidak langsung membuat SIM C.
Ia justru baru memproses pembuatan SIM C di tahun 2022.
"Iya (punya dua), itu juga baru tahun kemarin buat SIM C," katanya.
Walau terjadi kesalahan dan mengaku tidak bisa mengemudi, namun Abi Aulia tetap memperpanjang masa berlaku SIM A.
Ia mengaku memperpanjang masa berlaku SIM A atas perintah Yosef Hidayah yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
"SIM A (udah diperpanjang).karena si bapak bilang gini, 'sayang itu SIM perpanjang aja'. Abi mah nurut aja," katanya.