Truk Tambang Wara-wiri Langgar Aturan Picu Demo Warga, Ini Kata Camat Parungpanjang Bogor

Penulis: Naufal Fauzy
Editor: Yudistira Wanne
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iring-iringan truk tambang melintasi jalan kawasan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Minggu (19/11/2023) sore.

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, PARUNGPANJANG - Banyaknya truk tambang yang melanggar aturan jam operasional Perbup 120 tahun 2021 belakangan ini memicu demo warga di Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Keluhan warga ini pun direspon Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dengan datang langsung ke Parungpanjang pada Minggu (19/11/2023).

Bey Machmudin sendiri menginstruksikan agar Perbup 120 tahun 2021 ini dijalankan secara tertib.

Namun terkait unjuk rasa warga ini, dikabarkan rencananya masih akan kembali digelar.

Camat Parungpanjang Icang Aliyudin mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu lagi menggelar aksi.

"Sebetulnya tidak perlu lagi kalau menurut saya, buat apa, menguras-nguras energi, kan jawabannya sudah jelas lah, bisa diinformasikan lah. Kalau pun aspirasi ke saya, apa lagi jawabannya, kan sama," kata Icang Aliyudin kepada wartawan, Minggu (19/11/2023).

Baca juga: Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Bogor Konsisten Tegakan Aturan soal Jam Operasional Truk Tambang

Dia juga mengatakan bahwa aspirasi warga terkait operasional truk tambang ini, pihak kecamatan bukan penentu kebijakan.

"Lebih baik kalau masih penasaran lanjut ke gubernur, ngobrol ke sana lebih enak. Daripada ngobrol di sini saya bukan penentu kebijakan," kata Icang Aliyudin.

Diketahui, operasional truk tambang di jalan umum ini sudah sejak lama menjadi keluhan warga karena membahayakan aktivitas warga hingga menimbulkan banyak korban jiwa karena kecelakaan, ditambah membuat jalanan rusak serta macet karena jalan umum dijadikan tempat parkir liar truk-truk tambang.

Baca juga: Perbup Direvisi, Bupati Bogor Minta Dishub Awasi Jam Operasional Truk Tambang

Perbup 120 tahun 2021 dibuat untuk membatasi operasional truk tambang agar hanya bisa melintas pada waktu malam pukul 22.00 - 05.00 WIB, namun belakangan banyak truk-truk tambang yang melanggar.

Rencananya Pemerintah Kabupaten Bogor akan memperketat penerapan aturan jam operasional truk tambang ini dengan pemasangan portal di sejumlah titik.

Berita Terkini