UMK Bogor 2024

Prediksi Besaran UMK Bogor 2024, Lebih Tinggi dari Upah Minimum Jakarta?

Penulis: tsaniyah faidah
Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pada 30 November 2023 nanti UMK Bogor 2024 akan ditetapkan. Benarkah besarannya akan lebih tinggi dari UMP DKI Jakarta?

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Belum diketahui bocoran kenaikan UMK Bogor 2024.

Namun, kemungkinan UMK Bogor 2024 akan mengalami kenaikan sebab UMP Jabar tahun depan sudah ditetapkan naik.

Terkait besaran UMK Bogor 2024, sejumlah buruh mengajukan tuntutan.

Buruh Kota Bogor meminta kenaikan UMK Bogor 2024 naik 11 persen.

Angka 11 persen ini lebih rendah dari tuntutan awal mereka yakni sebesar 15 persen.

Jika tuntutan buruh 11 persen dikabulkan, UMK Bogor 2024 naik senilai Rp 500 ribu.

Artinya, jika permintaan buruh ini dikabulkan maka upah minimum Kota Bogor tahun depan jadi Rp 5.149.766.

Upah ini naik dari upah minimum 2023 sebesar Rp 4.639.429.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan kenaikan UMK Bogor 2024 14 persen.

Rekomendasi tersebut berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor yang di dalamnya terdiri dari unsur pemerintah daerah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor dan serikat buruh Kabupaten Bogor.

Dengan presentase tersebut, maka upah minimun di Kabupaten Bogor dari yang sebelumnya sebesar Rp 4.502.212 menjadi Rp 5.153.041.

Rekomendasi tersebut akan diberikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.

Baru pada 30 November 2023 nanti UMK Bogor 2024 akan ditetapkan dan diumumkan.

Baca juga: UMK Bogor 2024 Kapan Diputuskan? Catat Segini Besarannya Jika Naik 11 Persen

UMP DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan besaran upah minimum 2024.

Besaran UMP disampaikan unsur pemerintah dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.

Dalam sidang tersebut kalangan pengusaha mengusulkan Rp.5.043.068, dan unsur serikat buruh Rp.5.637.068.

Hingga pada Selasa (21/11/2023) Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menetapkan UMP Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp.5.067.381 per bulan.

UMP tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

UMP Jawa Barat

UMP Jabar 2024 naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825.

Dengan kenaikan tersebut, UMP Jabar 2024 ditetapkan menjadi Rp2.057.495.

Perhitungan UMP Jabar 2024 tersebut berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Kenaikan upah ini nantinya akan diterapkan mulai dari 1 Januari 2024 mendatang.

UMK Bogor 2024 akan naik sekira Rp 150 ribuan lebih jika kenaikannya sama seperti UMP Jabar 2024 yakni 3,57 persen.

Jika naik 3,57 persen, upah minimum Kota Bogor tahun 2024 kira-kira berada di angka Rp 4.805.056 karena ada kenaikan Rp 165.527.

Sedangkan upah minimum Kabupaten Bogor tahun 2024 menjadi Rp 4.681.583.

Besaran ini naik Rp 161.371 dari upah tahun 2023 yang sebesar Rp 4.520.212 per bulan.

Berita Terkini