Kondisinya Membaik, Dokter Qory Tak Lagi Mengungsi di Polres Bogor, Kini Ada di Tempat Tersembunyi

Penulis: Naufal Fauzy
Editor: Yudistira Wanne
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pantas Dokter Qory Ingin Cabut Laporan KDRT Suami, Korban Masih Cinta Atau Takut ?

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Dokter Qory oleh tersangka WS alias Willy kini masih berjalan di Polres Bogor.

Kondisi Dokter Qory yang tengah hamil dikabarkan sudah mulai membaik.

"Sudah membaik," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Rabu (29/11/2023) malam.

Kata Teguh, Dokter Qory saat ini sudah tak mengungsi di Polres Bogor.

Baca juga: Tegas! Dokter Qory Ogah Cabut Laporan KDRT, Berkas Kejahatan Willy Sulistio Dilimpahkan ke Kejaksaan

Namun yang bersangkutan juga belum pulang ke rumahnya.

"Dokter Qory sekarang sudah dititipkan di rumah aman P2TP2A," kata AKP Teguh Kumara.

Sebelumnya pun, Dokter Qory sempat menyampaikan ke Polisi belum ingin pulang ke rumah dengan alasan trauma akibat KDRT yang dialaminya tersebut.

Akhirnya terungkap reaksi Dokter Qory (kanan) usai sang suami yang selama bertahun-tahun menyiksanya, Willy Sulistio (kiri) jadi tersangka KDRT (kolase TribunnewsBogor.com)

Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Dokter Qory oleh pelaku suaminya, WS alias Willy di Polres Bogor masih tetap berjalan meski sempat ada rencana cabut laporan.

"Tetap lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).

Perkara KDRT yang menimpa Dokter Qory ini pun rencananya dalam waktu dekat akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.

"Untuk perkaranya secepatnya kami limpahkan ke Kejaksaan," kata AKP Teguh Kumara.

Baca juga: Jadi Korban KDRT, Pemkab Bogor Fasilitasi Trauma Healing Dokter Qory dan Anak-anaknya

Sampai saat ini pun, Polres Bogor belum menerima adanya pencabutan laporan secara resmi terkait KDRT ini setelah suami Dokter Qory yakni Willy diamankan Polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pada 17 November 2023 lalu.

"Sampai sekarang tidak ada cabut laporan," ungkap AKP Teguh Kumara.

Berita Terkini