Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Motif para pelaku pembacokan yang menewaskan pelajar SMK bernama M. Bintang Satria di Pasar Ciampea, Kabupaten Bogor rupanya dipicu niat balas dendam dari para tersangka AF (18), SG (18) dan DD (17).
Hal ini diungkap Polisi dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor setelah tiga orang tersangka tersebut diamankan dalam kasus pembacokan pelajar SMK ini, Senin (4/12/2023).
"Motif tersangka, bahwa tersangka merasa dendam," kata Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda kepada wartawan.
Dendam ini, kata dia, terkait rekan sesama sekolah tersangka yang mereka klaim pernah dibacok oleh pelajar dari sekolah lawannya atau musuhnya.
Sehingga pada Jumat (1/12/2023) itu para pelaku sweeping menggunakan sepeda motor lalu menemukan korban berboncengan dengan rekannya di jalan kawasan Pasar Ciampea yang langsung mereka serang.
"Modus operandi pelaku menganiaya korban dengan cara menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke arah leher korban ketika korban sedang pulang sekolah dan mengendarai sepeda motor hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kompol Fitra Zuanda.
Niat balas dendam para tersangka yang mengakibatkan tewasnya pelajar M. Bintang Satria ini rupanya juga salah sasaran.
Sebab korban ternyata bukan pelajar dari sekolah lawan para tersangka yang saat itu sedang mereka cari.
"Dari informasi yang kami dapatkan memang indikasinya para pelaku salah sasaran. Karena korban bukan bersekolah di tempat targetnya pelaku," tambah Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.
Dalam perkara ini, Polisi menyita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor milik pelaku dan korban, 1 bilah celurit serta pekaian korban yang berlumuran darah.
"Untuk tersangka kami jerat dengan pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan di-juncto-kan dengan pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman 7 tahun," kata AKP Teguh Kumara.