Hal tersebut disampaikan Panca melalui tulisan di laptopnya.
"Daripada harga diri hancur tinggal tunggu tanggal mainnya, video sex disebar oleh pria yang kamu kagumi. Audio dan video di HP saya, istri lihat semoga puas sudah buat hancur semua. Sekarang enak, tidak apa, kamu bisa bebas dengan selingkuhan, dengan lelaki mana pun, dan sex online tanpa ada yang usik, bagi orang tuamu itu wajar lebih baik mati terhormat," tulis Panca untuk sang istri.
Kecewa dikhianati sang istri, Panca pun sempat menghubungi selingkuhan DM.
Namun karena tak mendapat respon hingga diabaikan sang istri, Panca akhirnya nekat membunuh keempat anaknya.
Kini, Panca harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejamnya terhadap keempat anaknya.
Panca Darmansyah pun dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 340 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"(Dijerat) Pasal 338 jo 340 dan UU perlindungan anak. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ujar AKBP Bintoro.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News