FA yang tiga tahun lebih muda dari dari KA, mendapat tawaran oleh admin berbeda.
"Gajinya itu, 350 ribu sampai 700 ribu. Karena dilihat dari followersnya juga," ungkap Bismo.
Meski begitu, barang bukti ini kini berada di tangan kepolisian.
Dua selebgram ini juga kini tidur di Mako Polresta Bogor Kota usai statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita jerat dengan Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 atas perubahan kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tandasnya.(*)