Setelah melakukan kajian yang mendalam, Bawaslu Kabupaten Bogor pun akhirnya memutuskan bahwa Icang Aliudin bersalah.
"Maka di pleno kami sepakat putuskan terjadi adanya pelanggaran," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan hasil keputusan tersebut akan direkomendasikan kepada instansi yang menaungi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ditindaklanjuti.
Dalam hal ini, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi, mengingat Icang Aliudin merupakan seorang ASN.
"Akan kami rekomendasikan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," pungkasnya.
Baca tanpa iklan