Kini, kasus pembunuhan Indriana tengah ditangani Polda Jabar.
Ketiga pelaku yakni Devara, Didot dan Reza pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya kini terancam hukuman mati lantaran dijerat Pasal 340.
"Inisiator pembunuhan yang pelaku pembunuhan. Jadi dia (Devara) meminta pacarnya melakukan pembunuhan. Pacarnya mencari orang yang sanggup melakukan pembunuhan. Sudah direncanakan sekitar semingguan, sampai eksekusi. Sampai dengan saat ini pemeriksaan pelaku, kita tidak menemukan motif lain (selain cemburu). Setelah korban dibunuh, barang-barang berharga korban dibawa pelaku dan dijual. Pertama tas Louis Vuitton dan Jam Rolex," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google NewsÂ